Medianesia.id, Batam – Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), selebgram berinisial AP, yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 2024 atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Antiterorisme.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya diplomasi intensif yang dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono.
Pemerintah Myanmar akhirnya memberikan amnesti terhadap AP, yang memungkinkan proses deportasi dan pemulangan ke Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang diterima Minggu (20/7/2025), pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon menyampaikan bahwa deportasi terhadap AP dilakukan pada Sabtu malam (19/7/2025) ke Bangkok, Thailand.
Tim dari KBRI telah dikerahkan untuk menyambut dan mendampingi AP setibanya di bandara.
Surat resmi dari Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar menyebut bahwa pengampunan terhadap AP diberikan berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara tertanggal 15 Juli 2025.
Amnesty ini dikeluarkan atas pertimbangan hubungan baik antara Indonesia dan Myanmar, serta dasar kemanusiaan dan belas kasihan sesuai Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Myanmar.
Pemerintah Myanmar juga menyatakan bahwa AP akan dikenai hukuman lanjutan jika dikemudian hari kembali melakukan pelanggaran hukum serupa.
Dalam surat tersebut, Kemlu Myanmar menyampaikan apresiasi atas kerja sama erat dengan KBRI di Yangon selama proses hukum dan deportasi berlangsung.
“Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar Republik Indonesia dalam mengatur seluruh prosedur deportasi yang diperlukan,” tulis Kemlu Myanmar dalam surat resmi yang disampaikan kepada Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mendesak Pemerintah untuk mengambil langkah serius, termasuk diplomasi tingkat tinggi atau opsi non militer lainnya, guna menjamin keselamatan dan pemulangan AP.(*)
Editor: Brp





