Dipengaruhi Alkohol, Pemuda di Kijang Aniaya Dua Pelajar

Dipengaruhi Alkohol, Pemuda di Kijang Aniaya Dua Pelajar
Pelaku penganiayaan saat diinterogasi oleh petugas polisi di Mapolsek Bintan Timur. Foto: Polsek Bintan Timur

“Pelaku yang dipengaruhi alkohol kembali emosi. Lalu bersama rekan-rekannya berkeliling mencari orang yang cekcok mulut dengannya menggunakan sepeda motor,” katanya.

Saat berkeliling, kelompok pelaku berpapasan dengan kelompok pelajar yang mengendarai sepeda motor di kawasan depan Tugu Tanjak, Kijang Kota.

Disitu pelaku langsung menerjang sepeda korban hingga oleng dan menabrak tiang listrik.

“Kedua korban itu terjatuh dan tersungkur,” tambahnya.

Tak sampai disitu, pelaku kembali melampiaskan emosi dengan memukul kedua korban, lalu kabur bersama rekan-rekannya mengendarai sepeda motor.

Akibat tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *