Medianesia.id, Jakarta – Komisi II DPR RI bergerak cepat menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua dan anggota KPU RI.
Pemecatan tersebut terkait dengan tindakan asusila oleh Hasyim terhadap seorang wanita berinisial CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda.
“Jika putusan DKPP benar memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan anggota KPU. Maka secepatnya kami akan gelar rapat di Komisi II,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di kutip Okezone, Rabu (3/7).
Junimart menjelaskan, Komisi II akan membahas siapa calon komisioner KPU RI yang akan menjadi menggantikan Hasyim Asy’ari.
Menurutnya, proses penggantian ini tidak perlu melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test. Karena sudah ada calon anggota KPU cadangan yang sebelumnya lolos seleksi dengan nilai terbanyak.
“Kami tinggal memilih saja calon anggota KPU cadangan yang sebelumnya lulus dengan nilai terbanyak. Jadi, tidak perlu fit and proper test lagi,” terang Junimart.
Seperti diketahui, pada Rabu (3/7), DKPP memberikan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua dan anggota KPU RI. Keputusan tersebut karena Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap CAT.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari setelah dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Pemecatan Hasyim Asy’ari dari KPU RI menjadi pukulan telak bagi institusi penyelenggara pemilu ini. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik terhadap kredibilitas KPU dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat berharap DPR dapat segera menunjuk pengganti yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan bermartabat.
Editor: Brp





