Disebutkannya, nilai dana yang telah diinvestasikan PT ATB mencapai Rp 1.047.892.788.552. Kemudian, PT ATB juga telah melaksanakan kewajiban pada Negara.
“Kewajiban ini berupa pembayaran pajak, dan pembayaran lainnya seperti pembelian air baku, royalti, dan sewa aset fasilitas lama, dengan total sebesar Rp 1.049.910.001.786,” paparnya.
Menurutnya, PT ATB telah menyerahkan seluruh fasilitas sistem penjernihan air minum sehubungan dengan berakhirnya perjanjian konsesi sebagai mana Berita Acara Serah Terima Akhir tanggal 13 November 2020.
Pihaknya menilai, beban pajak kurang dibayar yang senilai kurang lebih Rp 48 miliar seperti yang dinyatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, merupakan kewajiban BP Batam.
Hal ini dikarenakan, BP Batam menjadi pihak yang memegang hak atas pengelolaan air permukaan di Batam, sementara PT ATB hanya menyediakan jasa layanan pemasokan dan penyediaan air bersih tersebut.(*)
Editor : Ags





