Medianesia.id, Batam-Pengadilan Pajak telah menyatakan PT Adya Tirta Batam (ATB) harus membayar hutang Pajak Air Permukaan atau PAP ke Pemprov Kepri sebesar Rp48 miliar
Atas putusan ini, ATB melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis & Associates, menyatakan menolak dengan tegas terkait kewajiban tersebut.
Dalam pernyataanya Kuasa Hukum PT ATB, OC Kaligis, mengatakan bahwa seharusnya kewajiban membayar pajak dibebankan kepada Otorita Batam (BP Batam).
“PT ATB tidak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Kewajiban membayar pajak harus dilakukan oleh pihak Otorita Batam,” tulis OC Kaligis dalam siaran pers, kemarin.
Ditegaskannya, Perjanjian Konsesi mengenai kewajiban BP Batam untuk menanggung dan membayar pajak-pajak, telah diputuskan dalam Putusan Arbitrase No. 44030/V/ARB-BANI/2021 tertanggal 14 April 2022 lalu.
“Putusan ini diperkuat pula dengan Putusan MARI No. 199B/Pdt.Sus-Arbt/2023 yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 2023,” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, selama 25 tahun perjanjian konsesi bersama BP Batam, PT ATB telah bertanggung jawab dalam melakukan investasi pembangunan, pengembangan, serta pengoperasian sistem penjernihan air minum di Pulau Batam.





