Dinyatakan Incrah oleh PN Tanjungpinang, Dua unit kapal hasil tangkapan Kejari Karimun diperuntuhkan untuk Universitas Padjadjaran Bandung

Medianesia.id, Tanjungpinang – Bertempat di ruang sidang Biro Keuangan dan BMN Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Melinda melakukan penandatanganan berita acara serah terima penetapan status penggunaan (PSP) barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara oleh kepala pemulihan aset Kejaksaan Agung Erlan Suherlan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor : 43/Pid.Sus PRK/ 2018/PN.Tpg tanggal 14 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama LE VAN NHI yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
Nomor : 46/Pid.Sus PRK/ 2017/PN.Tpg tanggal 14 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama VO VAN THONG yang telah berkekuatan hukum tetap, telah dimohonkan Penetapan Status Penggunaan oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung.

Atas permohonan tersebut telah terbit Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 04/KM.6/WKN.03/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-3/C/Kpa.5/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Penetapan Status.

Kepala Seksi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan kenggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara atas nama
terpidana LE VAN NHI dan atas nama terpidana VO VAN THONG berupa dua unit kapal ikan
dengan total nilai Rp. 1.055.423.000,00

“Kajari Karimun dan Kapus pemulihan aset Kejagung Menyambut baik Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung RI terkait Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara tersebut” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum tindak pidana perikanan oleh Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Karimun sehingga barang milik negara berupa dua unit kapal ikan yang berasal dari barang rampasan tersebut dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung.

“Kita sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Kejari Karimun atas hasil rampasan kapal ikan untuk dipergunakan oleh Universitas Padjadjaran Bandung dan Ini sangat bermanfaat” tutupnya. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *