Dianggap koperatif, Bos Tambang di Bintan Fredy Yohanes tidak ditahan Kejari Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) serahkan berkas perkara tahap II dugaan tindak pidnan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tersangka Fredy Yohanes, Kamis (26/05)

Dugaan korupsi tambang bouksit di Bintan tahun 2028 – 2019 terah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Kita sekitar pukul 15.15 WIB melakukan tahap II,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Nixon yang didampingi Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan telah koperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena koperatif dan juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,5 Milyar selain itu juga Fredy Yohanes telah mengajukan upaya penanggulangan dengan jaminan yang sebesar Rp 100 juta” jelas Nixon.

Dalam penyelenggaraan tahap II tersangka kuasa Hukum Fredy Yohanes dalam pelimpahan berkas perkara tersebut yang dilaksanakan di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Sebelumnya Ferdy ditetap sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan melanjutkan penanganan kasus tindak pidana korupsi pertambangan bauksit tahun 2018-2019 di Kabupaten Bintan.
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018-2019.

Ferdy diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi karena menerima bagian dari hasil penjualan bauksit

Untuk kasus itu telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sebanyak 10 orang terdakwa dinyatakan bersalah. Sementara dua terdakwa dinyatakan bebas setelah melakukan upaya hukum lanjutan ke MA (Mahkamah Agung).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *