“Bahkan terakhir saya dengar, SK itu sudah dibawa ke Kemendagri, padahal di sana harus ada tanda tangan saya sebagai kandidat yang ikut bertarung, tapi hingga sekarang saya belum ada menandatangani,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Gubernur Kepri, Mendagri dan instansi terkait untuk menunda dan mempertimbangkan proses penetapan tersebut.
“Sampai hari ini belum menyetujui surat resmi hasil pemilihan tersebut, sebagai bahan untuk ditetapkan di Mendagri. Kami berharap hal ini harus dicermati,” tegasnya.
Jika prosesnya berjalan sesuai aturan yang telah dibuat, kata Dhenok pihaknya tidak akan mempermasalahkan hasil Pilwabub Kabupaten Bintan ini.
“Bagaimanapun hasilnya nanti setelah dilaporkan ke PTUN akan kita terima, yang jelas menurut kita ini menyalahi aturan,” demikian Dhenok. (Ism)
Editor : Brp





