Medianesia.id, Bintan – Calon Wakil Bupati Bintan nomor urut 2, Dhenok Puspitasari, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut ditujuakan kepada panitia pemilihan (Panlih) DPRD Bintan yang dinilai telah melanggar hukum dan tata tertib (Tatib) pada Pelaksanaan PIlwabup, beberapa waktu lalu.
Ditemui di kawasan Tanjungpinang, Dhenok, mengakui tidak mempermasalahkan hasil dari Pilwabub yang telah memenangkan kandidat nomor urut 1, Ahdi Muqsith, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu.
Namun demikian, ia hanya mempertanyakan proses pemilihan yang dinilainya melanggar hukum dan tatib pemilihan.
Seperti, rapat paripurna pemilihan yang seharusnya dapat ditunda sebanyak tiga kali jika salah satu calon tidak hadir.
“Tapi ini baru sekali ditunda dan langsung dilakukan paripurna. Padahal, saya sudah menyatakan sedang berhalangan karena musibah,” ungkapnya, Kamis (31/8).





