Medianesia.id, Jakarta– Dewan Pengawas atau Dewas KPK memilih mengulur waktu sidang kode etik terhadap Mantan Ketua KPK, Firli Baharu yang terlibat dalam kasus suap Mentan, SYL
“Sidangnya ditunda, jadi kemungkinan besar (Firli Bahuri) memang tidak hadir. Pak FB minta sidang etik setelah tanggal 18 (Desember),” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dilansir dari PMJ News, Kamis (14/12/2023).
Dijelaskannya, alasan dibalik permintaan Firli Bahuri tersebut lantaran masih mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Alasannya karena masih mengikuti praperadilan kasus pidananya, itu kan sedang berlangsung di PN. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18 (Desember),” jelasnya.
Lebih lanjut Syamsuddin juga menjelaskan, dirinya masih belum bisa memastikan kapan sidang etik Ketua KPK nonaktif tersebut akan digelar kembali. Dia hanya menyebut sidang akan berlangsung terbuka.
“Itu yang memutuskan Dewas nanti (kapan Firli disidang). Sidangnya tetap dibuka, kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya. Setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” paparnya.





