Medianesia.id – Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Sahat Sianturi mengatakan, Pemprov Kepri hilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Kondisi ini disebabkan belum disetujuinya Perda Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sahat Sianturi, Rabu (30/11/2022) di Batam.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, belum disetujuinya Perda ini, menjadi kerugian bagi daerah. Karena Provinsi Kepri tidak menarik retrebusi tersebut.
“Kita sudah masukan dalam target pendapatan, artinya ketika progresnya nol persen akan menjadi faktor penyumbang defisit APBD Kepri TA 2022 ini,” jelasnya.
Disebutkannya, pada tahun ini, Pemprov Kepri sudah memplot pendapatan dari sektor ini sebesar Rp8 miliar. Dikatkannya, pembahasan sedikit terlambat dilakukan.
“Harusnya diawal tahun sudah dibahas, namun sudah medekati akhir sementer 1 TA 2022 Perda ini baru disahkan,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, dari 61 daerah yang sudah mengesahkan Perda Izin TKA ini, Kemendagri baru memberikan persetujuan ke Provinsi Bali. Sedangkan daerah lainnya masih dalam proses evaluasi.
“Daerah tidak akan bisa bergerak untuk mendapatkan retrebusi disektor ini. Karena Perda tersebut masih belum disetujui oleh Kemendagri,” jelasnya.
Masih kata Mangara, ampai saat ini, Kemendagri juga tidak ada memberikan penjelasan apapun, setelah pihaknya mengirimkan Perda tersebut untuk dikaji. Karena Pemprov Kepri bersama DPRD Kepri sudah mengesahkan revisi Perda Retrebusi ini pada April 2022 lalu.
“Padahal, biasanya 15 hari setelah Perda itu dikirimkan kajiannya sudah selesai. Pak Gubernur juga sudah mengirimkan surat, tapi juga belum ada balasan,” ungkap Mangara.
Ditambahkannya, sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing menyatakan, bahwa DKP-TKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA atas penggunaan TKA sebagai penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
“Adapun besaran DKPTKA sesuai dengan Permenaker tetap 100 Dolar Amerika per orang per bulan. Tahun 2021 lalu, penerimaan dari sektor ini untuk Provinsi Kepri sekitar Rp7 miliar,” tutup Mangara.*





