Medianesia.id, Jakarta-Dewan Pers mendorong Perjanjian Kerjasama atau PKS antara Dewan Pers dengan Polri tentang perlindungan kemardekaan pers dan penegakan hukum bisa menjadi Peraturan Kapolri atau Perkap.
“Adapun ketentuan itu sudah ada sejak 2017, melalui nota kesepahaman (Mou) yang ditandatangani Tito Karnavian selaku Kapolri pada saat itu,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Senin (19/2/2024)
Ninik Rahayu pun ingin ketentuan itu menjadi Perkap agar tak perlu diperbarui setiap tahunnya. Menurutnya, MoU ini tindaklanjuti menjadi PKS. Lalu sekarang sedang diinisiasi mudah-mudahan bisa menjadi Perkap
Menurutnya Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan pers karena menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.
Tetapi di sisi lain, kebebasan berpendapat juga menjadi ancaman terhadap keamanan nasional jika tidak memperhatikan kode etik.
Dia juga menegaskan bahwa kerja sama antara Dewan Pers dengan Polri bukan untuk memproteksi jurnalis dan perusahaan pers, melainkan memproteksi kebebasan pers.
Karena menurutnya, Dewan Pers tidak ingin Indonesia dipenuhi dengan informasi-informasi yang keliru. Maka dari itu, yang diproteksi oleh Dewan Pers adalah karya jurnalistik yang telah menempuh metode-metode jurnalistik.





