Medianesia.id – Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Sahat Sianturi mendesak Pemprov Kepri untuk menuntaskan proses sinkronisasi Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) denngan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri tersebut, Sahat Sianturi meminta Pemprov Kepri bergerak cepat mempersiapkan proses pengintegrasian tersebut.
“Sebenarnya, dalam pembahasan kami sudah melakukan beberapa penyesuaian terhadap titik-titik yang beririsan dengan RTRW Provinsi Kepri. Misalnya jika dibagian darat kawasan industri, maka bagian lautnya peruntukan peruntukan industri,” ujar Sahat Sianturi, Minggu (04/12/2022)
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, terkait masalah ini Pemprov Kepri melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan sudah menyiapkan proses sinkronisasi atau pengintegrasian.
Politisi PDI Perjuangan tersebut berharap, hasilnya bisa segera disampaikan ke DPRD Provinsi Kepri. Sehingga perbaikan bisa segera dilakukan.
“Menurut hemat saya sebenarnya tidak banyak lagi perlu diperbaiki. Karena ini regulasi strategis bagi daerah, tentu kita harus bergerak cepat untuk menyelesaikannya,” tegas Sahat yang merupakan politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, QnKepala Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah mengatakan, meskipun sudah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (RZWP3K) masih belum rampung.
Pasalnya Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menuntut ada perbaikan. Regulasi tersebut belum sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTLH) Provinsi Kepri.
“Sebenarnya sudah hampir final untuk Perda RZWP3K Provinsi Kepri. Namun karena adanya Undang-Undang Cipta Kerja, maka harus ada penyesuaian. Itu yang diminta oleh Dirjen Bangsa, Kemendagri,” ujar Arif Fadillah.
Selain itu, Dirjen Bangda juga meminta ada sinkronasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTLH) Provinsi Kepri. Menurut Arif, dalam pembahasan sebenarnya sudah dilakukan langkah-langkah tersebut. Menyikapi hal itu, Pemprov Kepri akan membuat dokumen penegasan untuk disampaikan ke Dirjen Bangsa.
“Solusinya integrasi saja, antara RZWP3K dengan RTLH. Kita yakin dengan dokumen itu nanti, akan merampungkan Perda RZWP3K Provinsi Kepri,” jelas Arif.*





