medianesia.id – Terkait desas-desus adanya perlawanan hukum PT Adya Tirta Batam, paska putusan Mahkamah Agung mengenai sengketa Pajak Air Permukaan (PAP) mendapat respon dari Legislator DPRD Kepri, Rudy Chua.
“PT Adya Tirta Batam mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Pajak,” ujar Rudy Chua, Kamis (2/3) di Tanjungpinang.
Menurut politisi Hanura ini, perolehan PAP memang menjadi kewenangan Pemprov Kepri sejak tahun 2016 lalu. Karena ketentuannya diatur oleh Pemerintah Pusat.
Ditegaskannya, keputusan MA dan Pengadilan Pajak tersebut adalah keputusan tertinggi. Seharusnya, ATB bisa menghormati itu.
“Namun dari informasi yang beredar, ATB akan melakukan upaya hukum lainnya untuk melakukan perlawanan,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, pihaknya menghimbau ATB untuk bisa mematuhi keputusan yang ada, karena perusahaan ini dinilai mampu menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Karena saya kira sudah banyak keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan air selama puluhan tahun di Batam,” tutup Rudy Chua.





