medianesia.id, Tanjungpinang-Mantan Ketua Pansus Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri, Sahat Sianturi mengatakan tambang pasir laut yang akan dibuka harus menguntungkan daerah.
“Apapun kebijakannya nanti, tambang pasir laut tetap harus memberikan benefit lebih bagi Provinsi Kepri,” ujar Sahat Sianturi, Senin (5/6/2023)
Disebutkannya, Provinsi Kepri memang sudah memplot zonasi tambang pasir laut di dalam Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri. Namun sampai saat ini, masih belum disetujui oleh Mendagri.
Baca Juga : Disebabkan Tambang, 26 Pulau di Kepri Dilaporkan Tenggelam
Politisi PDI Perjuangan mendesak Pemprov Kepri untuk mempertanyakan kebijakan kongkrit, terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Noor 26 Tahun 2023 tentang pengeloaan hasil sendimentasi laut ini.
Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Ranperda RZWP3K yang menunggu persetujuan Mendagri, kewenangan provinsi adalah 0-12 mil.
“Kalau semuanya masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian tidak jelas bagian untuk daerah, kita harus berani menolak,” tegasnya.
Baca Juga : Walhi Desak Presiden Jokowi Terapkan Moratorium Permanen Tambang Pasir Laut
Pria yang merupakan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri ini tidak menapikan, apabila dibukanya aktivitas tambang pasir laut nantinya, akan ada dampak sosial dan ekonomi.
“Pada sisi sosialnya adalah rusaknya ekosistem laut, terganggunya wilayah tangkapan nelayan. Maka dari itu, tambang pasir laut harus diatas 4 mi,” jelasnya.
Disebutkannya, saat penyusunan Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri, Asosiasi Penambang Pasir Laut (APPL) Provinsi Kepri telah membuat kajian.
Baca Juga : Dianggap koperatif, Bos Tambang di Bintan Fredy Yohanes tidak ditahan Kejari Tanjungpinang
Pemeritah daerah, akan mendapatkan benefit dua dollar perkubik. Dengan asumsi, bisa memproleh Rp2 triliun setiap tahunnya.
“Secara teknis, perhitungan ini, ketika tambang pasir laut dikelola penuh oleh daerah. Namun, melihat dari PP tersebut, akan dikelola oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya lebih lanjut.
Masih kata Sahat, potensi pasir laut terbesar di wilayah Provinsi Kepri ini adalah Kabupaten Karimun. Kemudian ada di Batam, dan Lingga.
Baca Juga : Dewan Minta Proses Sinkronisasi RZWP3K-RTRW Segera Dituntaskan
Bahkan juga sudah dibahas secara teknis, nantinya proses ekspor pasir laut di Kepri adalah menggunakan satu pintu melalui Badan Usaha Milik Daerah.
“Kebijakan ini dikaji, berkaca dari pengalaman beberapa waktu lalu. Karena banyak pintu, sehingga menyabkan banyak spekulan harga pasir laut,” tutup Sahat Sianturi.
Penulis : Ags
Editor : Ags





