medianesia.id – Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri untuk tidak teledor lagi soal gaji PTK Non ASN.
“APBD Kepri TA 2023 sudah disahkan, didalamnya mencakup kebutuhan gaji PTK Non ASN di lingkungan Disdik Provinsi Kepri,” ujar Uba Ingan Sigalingging belum lama ini.
Politisi Partai Hanura ini, menegaskan, polemik soal gaji PTK Non ASN di tahun 2022 ini, harus menjadi evaluasi kinerja Disdik Provinsi Kepri ditahun 2023 mendatang.
Mantan Aktivis Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) ini menegaskan, persoalan gaji PTK non ASN ini memang menjadi perhatian pihaknya di tahun 2022 ini. Karena menyangkut nasib hajat hidup orang banyak.
“Tertundanya gaji PTK Non ASN Disdik Kepri sampai tiga bulan, adalah sebuah keteledoran. Jangan sampai persoalan ini, terulang lagi di tahun depan,” tegasnya.
Menurutnya, dari evaluasi yang dilakukan Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, yang menjadi penyebab masalah ini adalah perencanaan di Disdik Kepri yang bermasalah.
“ini adalah murni keteledoran diinternal Disdik Provinsi Kepri. Karena kalau Disdik Provinsi Kepri memiliki data kongkrit PTK non ASN, kesalahan ini tidak terjadi,”
Ditambahkannya, ada ribuan PTK non ASN yang menggantungkan hidupnya dengan gaji. Tentu dengan tidak gajian tiga bulan, adalah kondisi yang memprihatinkan.
“Artinya, proses kerja di tahun 2022 ini, harus dievaluasi menyeluruh. Sehingga ada progres yang lebih baik di tahun 2023 nanti,” tutup Uba Ingan Sigalingging.
Sebelumnya, Kepala Disdik Provinsi Kepri, Andi Agung mengatakan, jumlah PTK non PNS yang menerima rapelan gaji adalah sebanyak 2.425 orang. Jumlah tersebut terdiri dari Tata Usaha dan Guru.
Adapun besaran APBD Perubahan yang sudah ditransfer ke rekening masing-masing PTK Non PNS berjumlah Rp17,42 miliar.
“Dengan alokasi ini, sebanyak 2.953 orang PTK Non ASN di lingkungan Disdik Kepri sudah diselesaikan oleh Pemprov Kepri,” ujar Andi Agung.*





