Demi Modal Maju Pilkada, Pria di Batam Rela Bunuh dan Bakar Istri

Demi Modal Maju Pilkada, Pria di Batam Rela Bunuh dan Bakar Istri
Pelaku pembuhan berencana, AY (46) di Mapolresta Barelang, Rabu (15/11). Foto : Istimewa

Kemudian pelaku memukul kembali kepala belakang korban dengan menggunakan kayu lesung sebanyak 5 kali, hingga kepala korban berdarah dan kemudian pelaku mengencangkan bungkusan kepala korban menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

“Lalu, seperti alibi pertama, pelaku kembali menyalakan api, hingga ruang tamu terbakar. Pelaku lalu melarikan diri membawa ATM, dokumen, sertifikat tanah milik korban,” imbuhnya.

Nugroho menambahkan, motif pelaku melakukan pembunuhan berencana karena tidak mendapat dukungan uang sebesar Rp 50 milyar dari korban.

Karena, sebelumnya korban menyetujui untuk memberikan uang tersebut digunakan untuk mengurus kepetinggi partai di Jakarta untuk memuluskan jalannya mencalonkan diri dalam Pilkada Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H.Pidana anjaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati,” demikian Nugroho. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *