Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan pingsan untuk menjemput istri sirihnya inisial B (DPO) yang berada di Hotel.
Keesokan harinya, 2 November 2023 sekira pukul 4 subuh. Pelaku membawa istri sirihnya kembali ke rumah untuk melihat kondisi korban.
“Saat itu, pelaku sempat menyalakan korek api dan mengarahkannya ke leher korban memastikan masih hidup dan bergerak,” sebut Kapolresta.
Mengetahui korban masih bergerak, pelaku kembali memuku bagian belakang korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan kayu lesung. Hingga membuat korban terjatuh di ruang tamu rumah.
Kemudian, pelaku meminta bantuan istri sirihnya mengangkat korban ke dalam kamar.





