Demi Kehormatan MK, Akademsi Unpak Desak Anwar Usman Mundur

Andi Muhammad Asrun
Guru Besar Hukum Konstitusi Unpak Bogor, Andi Muhammad Asrun. Foto : J. A. Rahim

Masih kata Andi Asrun, Ketua MK Anwar Usman ditunding telah melakukan pelanggaran Etika Profesi Hakim diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika membacakan Dissention Opinion atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Menurut Saldi, Ketua MK tidak ikut memutus lima perkara uji materi UU Pemilu lainnya, tetapi tiba-tiba ikut serta dalam pembahasan Putusan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga menyebabkan perubahan arah putusan yang seharusnya diputus sama dengan lima putusan uji materi lainnya itu

“Harus ditolak karena “masalah batasan usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka sudah sepantasnya Ketua MK Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK dan Hakim MK, atau setidaknya Anwar Usman diturunkan jabatannya sebagai Ketua MK,” tutupnya.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *