Masih kata Andi Asrun, Ketua MK Anwar Usman ditunding telah melakukan pelanggaran Etika Profesi Hakim diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika membacakan Dissention Opinion atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Saldi, Ketua MK tidak ikut memutus lima perkara uji materi UU Pemilu lainnya, tetapi tiba-tiba ikut serta dalam pembahasan Putusan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga menyebabkan perubahan arah putusan yang seharusnya diputus sama dengan lima putusan uji materi lainnya itu
“Harus ditolak karena “masalah batasan usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka sudah sepantasnya Ketua MK Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK dan Hakim MK, atau setidaknya Anwar Usman diturunkan jabatannya sebagai Ketua MK,” tutupnya.(*)
Editor : Ags





