medianesia.id, Jakarta– Akademisi Universitas Pakuan (Unpak) Andi Muhammad Asrun mengatakan, demi nama besar Mahkamah Kontitusi (MK), sebaiknya Ketua MK, Anwar Usman mundur dari posisi tersebut.
“Mencermati perkembangan pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah mengerucut pada fakta hukum tentang adanya hubungan kekeluargaan antara Ketua MK Anwar Usman sebagai paman dengan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka,” ujar Andi Muhammad Asrun, Rabu (1/11/2023).
Mantan Pengacara Pemprov Kepri ini menegaskan, Anwar Usman seharusnya tidak ikut menangani Permohonan Pengujian Undang-Undang Pemilu Nomor 90.
Karena perkara tersebut berkaitan dengan upaya meloloskan Gibran sebagai Bakal Calon Wakil Presiden yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbirru.
“MK memutuskan menerima sebagian gugatan uji materiil norma MK memeriksa permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan memberi tafsir atas pasal 169 huruf q tersebut berarti bahwa kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi Capres atau Cawapres.
“Sejak awal pemeriksaan 90/PUU-XXI/2023, MK telah menyatakan sebaiknya DPR RI bersama Pemerintah melakukan perubahan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017, karena DPR RI dan Pemerintah mendukung permohonan uji materil tersebut,” tegasnya.





