Mantan Komisioner KPU Tanjungpinang ini menerangkan, permasalahan yang menjadi sebab ke-8 TPS ini melaksanakan PSU juga berbeda-beda.
Mulai dari, adanya warga yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP luar Kota Tanjungpinang. Kemudian, ada juga masalah selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara terpakai.
Selain itu, persoalan lainnya terjadi di TPS 092 terdapat satu pemilih dengan KTP tidak sesuai dengan domisili. Namun, petugas KPPS setempat memberikan tiga surat suara melalui daftar pemilih khusus (DPK).
Selanjutnya, di TPS 059 terdapat sembilan pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) antar provinsi yang seharusnya mendapatkan satu surat suara, tapi tetap diberikan lima surat suara.
“Kemudian di TPS 065 terdapat 11 pemilih dengan KTP luar domisili dan diberikan masing masing satu surat suara melalui DPK,” demikian Yusuf. (Ism)
Editor : Brp





