Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebanyak delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Adapun ke-8 TPS yakni, di keluarahan Tanjungpinang Kota, TPS 006 dan 015. Lalu, TPS 092 dan 059 di Kelurahan Batu IX.
Selanjutnya, TPS 065 dan 037 di Kelurahan Pinang Kencana. TPS 028 di Kelurahan Tanjungpinang Barat serta TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin.
“Rekomendasi sudah kita layangkan ke KPU setelah mendapat laporan dari panwascam,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Jumat (16/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 8 TPS yang akan melaksanakan PSU, hanya 6 yang akan melakukan pemungutan untuk semua surat suara. Sedangkan, dua TPS lainnya hanya pemnugutan suara presiden dan wakil presiden.
“Di TPS 028 dan 009 hanya untuk surat suara presiden,” singkatnya.





