Medianesia.id, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas meringkus seorang pemuda berinisial RA (23) karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang remaja berusia 14 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mendapat laporan dari wali kelas, yang menemukan rekaman percakapan video call (vcall) tak pantas antara korban dan pelaku.
Baca juga: Pengusaha Batam Lisa Yulia Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal
Kasat Reskrim Polres Anambas, IPTU Alfajri, mengungkapkan perbuatan pelaku terjadi dua kali, yakni pada 30 Agustus 2025 di rumahnya dan 21 September 2025 di sebuah warung di Tarempa.
“Selain itu, pelaku juga sering melakukan vcall dengan korban dan meminta korban memperlihatkan bagian tubuhnya,” jelas Alfajri, Rabu, 1 Oktober 2025.
Ibu korban, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Anambas pada 23 September 2025. Polisi pun bergerak cepat menangkap RA di kediamannya sehari kemudian.
Baca juga: Kenalan di TikTok Berujung di Jeruji, Pemuda Cabuli Remaja di Bintan Timur
“Pelaku resmi ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 24 September 2025,” tambah Alfajri.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, ponsel, pakaian korban, dan dokumen pendukung
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ism)
Editor: Brp





