Selanjutnya adalah Lapas Kelas III Dabo Singkep 46 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 188 orang, Rutan Kelas IIA Batam 449 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 371 orang.
“Besaran remisi yang diperoleh bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan,” jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, ada sebanyak 15 orang warga binaan penerima remisi umum Il atau menjalani subsidair, yang tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dua orang.
“Adapun Lapas Kelas IIA Batam empat orang, dan Lapas,” tutup Saffar Muhammad Godam saat penyeragan remisi di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Bintan.(*)
Editor : Ags





