medianesia.id, Bintan-Kepala Kanwil Kumham Provinsi Kepri, Saffar Muhammad Godam mengatakan, sebanyak 3.222 orang narapidana (Napi) di Provinsi Kepri mendapatakn remisi kemardekaan tahun 2023.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 napi menerima remisi umum atau bebas di hari kemardekaan RI ke-78 tahun ini,” ujar Saffar Muhammad Godam di Bintan, Kamis (17/8/2023)
Dijelaskannya, mereka yang dapat remisi bebas tersebut meliputi LPKA Kelas II Batarn satu orang. Kemudian Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
“Masing berjumlah berjumlah satu orang. Selebihnya warga binaan Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 13 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, meliputi narapidana 3.187 orang, dan anak pidana 35 orang. Mereka tersebar di Lapas, LPKA, LPP, dan Rutan se-Provinsi Kepri.
Adapun penerima remisi umum I atau remisi yang diperoleh sebagian berjumlah 3.188 orang narapidana dan anak binaan, terdiri dari Lapas Kelas II Tanjungpinang, sebanyak 418 orang.
Berikutnya adalah Lapas Kelas IIA Batam 884 orang. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 643 orang. Kemudian, LPKA Kelas II Batam 49 orang, LPP Kelas IIB Batam 140 orang.





