Dampingi Kunker Komisi IX DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Siap Tingkatkan Perlindungan Pekerja

perlindungan pekerja
Komisi IX DPR RI memnyerahkan secara simbolis santunan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan saat kunjungan kerja di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin, 24 November 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin, 24 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, rombongan membahas sejumlah isu strategis sektor ketenagakerjaan, termasuk penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kepri.

Selain jajaran Pemerintah Provinsi Kepri, hadir pula Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan M. Zuhri, Kepala Kanwil Sumbarriau Henky Rhosidien, serta jajaran kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kepri.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menyampaikan pihaknya terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di wilayah Tanjungpinang, Bintan, Anambas, Natuna, dan Lingga.

Sepanjang Semester I 2025, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang telah menyalurkan klaim sebesar Rp67,3 miliar untuk berbagai program perlindungan sosial pekerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Perpanjang Kerjasama PLKK untuk Tingkatkan Layanan JKK

Dengan rincian, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp51 miliar untuk 4.857 peserta; Jaminan Kematian (JKM) Rp8,2 miliar untuk 320 peserta; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp5,1 miliar untuk 984 kasus; Jaminan Pensiun (JP) Rp1,1 miliar untuk 74 peserta; serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp1,9 miliar untuk 858 pekerja yang mengalami PHK.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada 154 anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja. Beasiswa diberikan sejak tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Pekerja yang terlindungi tidak menjadi beban pemerintah ketika musibah datang. Santunan bisa jadi modal usaha, sementara beasiswa menjamin masa depan anak,” jelasnya.

Baca juga: Perlindungan Diperluas, Pemprov Kepri Bantu BPJS Ketenagakerjaan Ojol

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang juga memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan fasilitas kesehatan yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). PKS berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Kegiatan penandatanganan PKS turut dihadiri perwakilan rumah sakit, klinik, dan puskesmas dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Rabu, 19 November 2025.

Iwan menegaskan BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan pekerja, termasuk penyempurnaan teknis di lapangan sesuai kebutuhan peserta.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait