Medianesia.id, Batam-Sepanjang bulan Mei 2024, Polresta Barelang berhasil membongkar 7 kasus peredaran narkoba di wilayah Batam.
Dalam tujuh kasus peredaran narkoba tersebut, Polresta Barelang menangkap 12 pelaku berikut barang bukti berupa 2,1 kg sabu, 5,03 ganja kering, dan 64 butir pil ekstasi.
“Sepanjang bulan Mei, ada tujuh kasus narkoba yang kita ungkap. Kasus-kasus ini melibatkan 12 orang tersangka,” ujar Kaporesta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (1/6/2024) di Batam.
Dijelaskannya, mereka yang ditangkap terdiri dari pembeli dan pengedar. Dua diantara pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Disebutkannya, pengungkapan kasus pertama pada 7 Mei atas tersangka Budi Wibowo dengan barang bikti 844 gram sabu.
Kemudian pada 9 Mei di Pelabuhan Rakyat Sekupang dengan tersangka Wibowo dan barang bukti 492,2 gram sabu.
“Kasus ketiga diungkap pada 11 Mei dengan tersangka pasangan suami istri (pasutri), Nurhayati dan Mahendra, serta Wildan dengan barang bukti 219,03 gram sabu. Mereka ditangkap di kawasan Nagoya,” jelasnya.





