Medianesia.id, Batam – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat melalui penghapusan atau pengurangan pokok tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Masing-masing provinsi menetapkan kebijakan yang berbeda, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun jenis insentif yang diberikan.
Berikut ini daftar provinsi yang menerapkan program pemutihan PKB di tahun 2025:
1. Provinsi Banten
Gubernur Banten Andra Soni menetapkan program pemutihan pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025. Program berlaku pada 10 April – 30 Juni 2025 dan memberikan:
Penghapusan pokok dan sanksi PKB untuk kendaraan yang menunggak sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
Syarat: Wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025 atau 2026.
Pengecualian berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar Provinsi Banten.
2. Provinsi Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menggelar program pemutihan mulai 25 Maret hingga 30 Juni 2025, sesuai informasi dari akun resmi @bapenda.jabar. Insentif yang diberikan meliputi:
Pembebasan pokok dan denda PKB untuk masa pajak hingga 2024 (berlaku sampai 2025). Wajib pajak juga diimbau untuk membayar pajak 6 bulan sebelum masa berlaku 2026.
3. Provinsi Jawa Tengah
Bapenda Jawa Tengah menetapkan program pemutihan pada 8 April – 30 Juni 2025. Manfaat yang ditawarkan:
Penghapusan semua denda, pokok tunggakan, dan denda asuransi Jasa Raharja, dengan syarat wajib pajak membayar PKB tahun berjalan.
4. Provinsi Kalimantan Selatan
Melalui Pergub Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, pemerintah provinsi memberikan insentif berupa:
Diskon PKB dan BBNKB untuk semua kendaraan berpelat DA.
Program berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025.
5. Provinsi Aceh
Provinsi Aceh telah menyelesaikan program pemutihan PKB untuk kendaraan dengan pelat BL 54 JA yang berakhir pada 15 Januari 2025.
Namun, program pemutihan pajak progresif masih berlaku hingga 31 Desember 2025, yang menyasar wajib pajak dengan kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.
Masyarakat Aceh diimbau melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui kantor Samsat atau aplikasi Signal (samsatdigital.id).
Program pemutihan pajak ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa dikenai denda.
Wajib pajak diimbau memanfaatkan momen ini untuk mendukung tertib pembayaran pajak dan mendukung pembangunan daerah.(*)
Editor: Brp





