Medianesia.id, Batam-Pengacara Batam, Ahmad Rustam Ritonga masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polda Kepri lantarn ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian uang sebesar Rp8,9 miliar.
“Polda Kepri telah menerbitkan surat DPO ini, sejak pada 31 Juli kemarin. Dimana, tersangka mencuri uang milik PT Active Marine Industries (PT AMI) dengan nilai kerugian sekitar Rp 8.975.000.000,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (4/8/2024)
Ditegaskannya, tersangka (Ahmad Ringota, red) saat ini menjadi target utama pencarian polisi. Tersangka diharapkan dapat segera ditemukan agar dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskannya, dalam surat yang diterbitkan tersebut terpampang foto dan ciri-ciri Ahmad Ritonga. Dengan tinggi badan 163 cm.
Kemudian ciri-ciri lainya adalah rambut lurus, warna kulit sawo matang, bentuk tubuh sedang, hidung lengkung, bibir sedang atau biasa dan warna mata hitam, usia sekitar 55 tahun.
“Surat DPO satu orang tersangka ini telah disebarluaskan dengan harapan masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam menemukan dan menangkapnya,” jelasnya
Dengan adanya penertiban surat DPO ini, Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau ke Ditreskrimum Polda Kepri.
“Kami berharap melalui kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” harapnya.
Baca Juga : Tiga Kapolres dan Dua Direktur Polda Kepri Dirotasi
“Informasi yang diberikan oleh masyarakat akan dijaga kerahasiaannya, dan kepolisian akan terus berupaya maksimal dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” tutupnya. (*)
Editor : Ags





