Medianesia.id, Tanjungpinang – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Sei Timun, Selasa (23/5).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, mengatakan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
“Pelaku berinisial MP (22) masih berstatus sebagai mahasiswa,” ungkapnya.
Baca juga : Masuk Lewat Atap, Maling Gondol TV dan Tabung Gas Warga Matador
Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku mencuri sepeda motor yang sedang parkir di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) kawasan Sei Timun, Senin (22/5) dinihari. Saat itu, pemilik sepeda motor sedang bekerja di tempat tersebut. Sedangkan, kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.
“Melihat ada kesempatan itu, pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut,” katanya.
Setelah sadar kendaraannya hilang, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungpinang Kota. Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Baca juga : 2 Pelaku Pencurian Kotak Infak Ditangkap, 1 Diantaranya Dibawah Umur
“Tim unit reskrim berhasil menangkap pelaku yang saat itu tengah membeli makanan di sebuah warung. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Giofany.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Kota,” sebutnya.
Penulis : Ism
Editor : Brp





