Coretax, Sistem Pajak Baru Resmi Diluncurkan DJP

Coretax, Sistem Pajak Baru Resmi Diluncurkan DJP
Coretax, Sistem Pajak Baru Resmi Diluncurkan DJP. Foto: Ilustrasi Freepik.

Medianesia.id, Batam – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperkenalkan Coretax , sebuah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang mulai digunakan sejak 1 Januari 2025.

Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan melalui situs resmi www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Sebelumnya DJP telah melakukan pra-implementasi Coretax pada tanggal 24-31 Desember 2024 sebagai persiapan operasional.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan sistem ini pada 31 Desember 2024.

“Coretax melayani seluruh administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, hingga layanan wajib pajak,” tulis DJP melalui situs resminya.

Wajib pajak diimbau untuk memastikan validitas data pribadi, terutama alamat email dan nomor ponsel, sebelum menggunakan sistem ini.

Bagi pengguna akun DJPOnline, akses ke Coretax dapat langsung dilakukan dengan login ke sistem menggunakan akun yang sudah ada.

Panduan bagi Wajib Pajak:

Wajib lama pajak tanpa akun DJPOnline : Dapat mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu “Permintaan Akses Digital”.

Wajib pajak baru tanpa NPWP : Registrasi bisa langsung dilakukan melalui menu “Daftar di Sini” pada laman Coretax.

Berikut tata cara untuk memulai penggunaan sistem Coretax:

  • Masukkan ID pengguna berupa NIK atau NPWP.
  • Isi kata sandi akun DJPOnline.
  • Masukkan kode captcha.
  • Klik Login .
  • Atur ulang kata sandi atau kata sandi sesuai instruksi.
  • Pilih metode konfirmasi pengaturan ulang kata sandi, melalui email atau nomor HP.
  • Ikuti tautan dari email atau nomor HP untuk menyelesaikan pengaturan kata sandi baru dan frasa sandi untuk tanda tangan elektronik.

Setelah selesai, Anda dapat langsung mengakses layanan Coretax.

Coretax yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.

Dengan sistem baru ini, pemerintah bermaksud meningkatkan pemenuhan pajak sekaligus mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak nasional.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *