Check-in PeduliLindungi Kini Bisa dari Shopee

Medianesia.id – Toko online (e-commerce) Shopee sendiri memang jadi salah satu mitra Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam menghadirkan akses aplikasi PeduliLindungi di platform mereka.

Fitur ini memungkinkan pengguna Shopee yang memiliki NIK melakukan scan QR Code pada waktu check-in dan check-out di lokasi publik langsung dalam aplikasi, tanpa harus mengunduh aplikasi lain.

Bisa digunakan sejak 2 Oktober 2021, fitur tersebut berada di laman depan aplikasi Shopee agar mudah di akses.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, integrasi ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang enggan atau terkendala menginstal PeduliLindungi pada ponselnya. ”Ini juga menjawab jika ada orang yang punya ponsel tapi tidak ingin instal PeduliLindungi. Nah bisa menggunakan Shopee,” katanya.

Aplikasi PeduliLindungi memiliki peran penting terhadap pengendalian kasus Covid-19 seperti hasil tes, tracing, hingga pelayanan medis jarak jauh dan layanan obat gratis. Sehingga, masyarakat perlu mendapatkan kemudahan dalam mengakses aplikasi ini.

Menurut Setiaji, dengan bekerja sama kepada mitra dari aplikasi yang sering digunakan, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan lagi dalam mengakses PeduliLindungi. ”Bahkan tidak perlu mengunduh aplikasi aslinya,” jelasnya.

Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja berharap kerja sama dengan pemerintah bisa mempermudah akses masyarakat ke aplikasi PeduliLindungi yang krusial.

”Terutama dalam upaya pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Covid-19,” ujarnya. Menurutnya, aplikasi Shopee sudah dipakai di 514 Kota dan Kabupaten se-Indonesia.

Cara check in PeduliLindungi lewat aplikasi Shopee:

  1. Klik logo PeduliLindungi yang berada di laman depan platform Shopee.
  2. Silahkan check-in dengan melakukan verifikasi identitas terlebih dahulu.
  3. Isi nama lengkap dan nomor KTP.
  4. Pengguna dapat melakukan scan kode QR yang biasa tertera di pintu masuk gedung atau fasilitas umum, sebagai syarat menuju ke area publik.

sumber;sindonews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *