“Istri saya ini bekerja sebagai TKW di Singapura. Saat tahun, saya langsung emosi dan melakukan perbuatan itu (penusukan),” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, M Darma Ardiyaniki, mengungkapkan beruntung kejadian itu cepat diketahui oleh tetangga.
Sehingga, korban dapat segera langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung menangkap pelaku dirumahnya,” singkatnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 KUHP Tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Ism)
Editor : Brp





