Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan Devi di gudang logistik Kantor KPU Tanjungpinang, Jalan WR. Supratman, Jumat (19/4).
“Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Devi mengaku tega memukul Daniel karena cemburu dan sakit hati setelah Nurjanah memutuskan hubungan bersamanya. Ia pun tidak terima melihat Nurjanah memiliki pacar baru.
“Atas perbuataannya pelaku melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” demikian Freddy. (Ism)
Editor: Brp





