Medianesia.id, Bintan – Kelola dana desa agar lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel Polres Bintan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan Gelar penyuluhan hukum dalam pengawasan terpadu, Sabtu (20/11).
Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan silaturahmi antara Pemerintahan Daerah dan Kepolisian Resor Bintan dalam rangka pengawasan terpadu pengelolaan dana Desa di kabupaten Bintan.
“diharapkan dengan adanya penyuluhan kepada para Camat, Kades, Sekdes serta Perangkat Desa Se-Kabupaten Bintan yang diberikan agar pengelolaan dana Desa bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Bintan” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, selaku nara sumber mrnyampaikan pengertian Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan Alokasi Dana Desa merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
“Terkait sanksi dari penyelewengan anggaran Dana Desa tersebut ada pidananya, dan bisa dikategorikan Tipikor” jelas Tidar
oleh karena itu, lanjut Tidar, perangkat negara paling kecil untuk ikut membangun serta memohon maaf apabila terjadi penyalahgunaan, kami pun juga akan turun untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Penting untuk diingat bahwa kejahatan adalah bayang-bayang dari peradaban, tindak pidana tidak pandang bulu, apabila ingin berbuat sesuatu apalagi berhubungan dengan dana Desa agar dipikirkan terlebih dahulu dan dipikirkan secara matang” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung tersebut dapat disimpulkan bahwa penyuluhan tersebut bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola keuangan Desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mendorong Pemerintah Desa supaya memenuhi unsur ketepatan waktu dalam mengelola keuangan Desa. (yuli





