Medianesia.id, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menolak sembilan permohonan paspor sepanjang Januari 2025.
Penolakan ini dilakukan karena pemohon terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat proses penerbitan paspor guna mencegah praktik PMI non-prosedural serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Total penolakan permohonan paspor di bulan Januari 2025 mencapai sembilan kasus. Umumnya, penolakan terjadi karena pemohon memberikan keterangan tidak benar atau terindikasi menjadi PMI ilegal,” ujar Kharisma pada Sabtu (15/2), seperti dilaporkan Antara.
Sebagai langkah preventif, Imigrasi Batam telah membentuk desa binaan guna memperkuat pengawasan terhadap pergerakan orang asing sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam TPPO.
“Setiap desa binaan memiliki Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat. Ini merupakan inovasi Imigrasi Batam yang saat ini sudah berjalan di dua kelurahan dan akan diperluas ke daerah lain yang rawan kasus TPPO,” jelasnya.
Selain itu, Imigrasi Batam terus meningkatkan layanan paspor dengan kuota harian melalui aplikasi M-Paspor. Dalam sehari, pelayanan M-Paspor dapat melayani hingga 200 pemohon.
“Kami juga menyediakan kuota khusus untuk pemohon prioritas sebanyak 50 orang, serta percepatan layanan bagi 30 pemohon, baik yang datang langsung maupun melalui aplikasi M-Paspor,” pungkas Kharisma.(*)
Editor: Brp





