Cegah Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening Bank Tak Aktif

Cegah Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening Bank Tak Aktif
Ilustrasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang masuk kategori dormant atau tidak aktif, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Foto: Pixabay.

Medianesia.id, Batam – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang masuk kategori dormant atau tidak aktif, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam praktik jual beli rekening maupun tindak pidana pencucian uang.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti diperjualbelikan atau dipakai untuk kejahatan finansial,” demikian keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

Kriteria rekening dormant ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing bank, umumnya karena tidak ada aktivitas transaksi selama tiga hingga dua belas bulan.

Meskipun dana masih tersedia di dalam rekening, PPATK tetap dapat melakukan pemblokiran sementara.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak menghilangkan hak nasabah atas dananya. Uang nasabah tetap aman dan dapat diakses kembali setelah proses verifikasi.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tegas PPATK.

Bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran, dapat mengajukan permohonan klarifikasi dengan mengisi formulir yang disediakan.

Proses verifikasi akan dilakukan bersama pihak bank dengan estimasi waktu lima hari kerja.

Proses ini bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil penilaian akhir.

Pemblokiran rekening oleh PPATK ini juga berfungsi sebagai bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau entitas perusahaan bahwa rekening yang dimaksud masih tercatat aktif namun tidak menunjukkan aktivitas dalam jangka waktu tertentu.(*)

Editor: Brp

Pos terkait