Medianesia.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pengecekan senjata api (senpi) milik anggota, Senin 23 Desember 2024. Kegiatan ini juga dilakukan secara serentak di seluruh Polda, Polres, dan Polresta di Indonesia.
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, menjelaskan pengecekan ini merupakan agenda rutin untuk menertibkan penggunaan senjata api oleh personel Polri.
Langkah ini bertujuan meminimalkan kesalahan dan pelanggaran terkait penggunaan senjata api.
“Anggota yang menggunakan senpi, baik secara melekat maupun temporer, diwajibkan memenuhi kelengkapan serta legalitasnya,” ujar Wakapolresta.
Pengecekan meliputi kondisi fisik senpi, kelengkapan amunisi, dan dokumen administrasi terkait. Langkah ini dilakukan secara detail untuk memastikan senjata yang digunakan dalam kondisi baik dan sesuai dengan aturan.
“Selain kondisi fisik senpi dan amunisinya, administrasi penggunaan senpi oleh anggota juga diperiksa dengan saksama,” tambah AKBP Arief Robby.
Wakapolresta berharap pengecekan ini dapat mencegah terjadinya kelalaian atau tindakan indisipliner yang melibatkan penggunaan senjata api. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme anggota Polresta Tanjungpinang.
“Kami berharap tidak ada masalah di kemudian hari akibat kelalaian atau ketidakdisiplinan dalam penggunaan senpi,” tutupnya.(Ism)
Editor: Brp





