Medianesia.id, Batam – Petugas Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran non-prosedural yang hendak berangkat ke Singapura sebagai asisten rumah tangga.
Peristiwa ini terjadi di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam pada Senin (2 Juni 2025), ketika petugas menemukan seorang perempuan berinisial WTA yang hendak menaiki kapal MV Horizon 6 menuju Singapura tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa WTA hanya membawa paspor, In-Principle Approval (IPA), dan tiket kapal, tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran Indonesia.
“WTA tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri. Ia hanya membawa paspor, IPA, dan tiket kapal tujuan Singapura,” kata Imam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
WTA diketahui merupakan warga asal Blitar, Jawa Timur, yang sebelumnya pernah bekerja di Hong Kong dan kembali mencoba peruntungan di Singapura.
Ia dijanjikan gaji sebesar 650 dolar Singapura (sekitar Rp8 juta) per bulan, namun gaji tersebut akan dipotong selama tiga bulan oleh pihak yang diduga sebagai calo tenaga kerja ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas BP3MI Kepri juga menahan seorang terduga calo berinisial LN, yang diduga mengurus seluruh proses keberangkatan WTA secara ilegal.
Keduanya kemudian diserahkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga memberikan pembinaan awal kepada WTA terkait risiko dan bahaya bekerja secara non-prosedural di luar negeri,” tambah Imam.(*)
Editor: Brp





