Medianesia.id, Jakarta-Kementerian Agama atau Kemenag telah menetapkan deadline pelunasan Biaya Haji 2024 pada 26 Maret 2024 mendatang.
“Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dikutip dari laman Kemenag, Minggu (18/2/2024)
Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024. Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori.
“Pertama bagi jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem,” jelasnya.
Kedua, pendamping jemaah haji lanjut usia, ketiga Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Sedangkan yang keempat bagi pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II,” jelasnya lagi.
Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.





