Medianesia.id, Bintan – Pemilihan Umum (KPU) Bintan membuka pendaftaran calon perseorangan atau calon independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejak 5 Mei 2024 lalu.
Namun demikian, hingga kini belum ada tokoh yang berminat untuk mendaftarkan diri maju menjadi kontestan pilkada melalui jalur tersebut.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menuturkan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon perseorangan cukup ketat. Dimana, calon harus mengumpulkan dukungan minimal 12.336 dukungan.
“Syarat dukungannya minimal 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bintan,” ujarnya.
Selain itu, ia melanjutkan, dukungan tersebut juga harus terdistribusi secara merata di minimal 40 persen atau 6 kecamatan di Bintan. Setiap dukungan dibuktikan dengan fotokopi E-KTP dan surat pernyataan wajib pilih.
Bagi yang memenuhi syarat, KPU Bintan siap membantu dengan menyediakan formulir pendaftaran dan help desk untuk informasi dan tata cara pendaftaran.
“Peluang ini membuka jalan bagi kandidat potensial yang tidak terikat partai politik untuk berkompetisi dalam Pilkada Bintan 2024,” sebut Haris. (Ism)
Editor: Brp





