Calon Pengantin Wajib Tahu, Kemenag Terapkan Syarat Baru

Nikah massal
Para pasangan calon pengantin (catin) yang mengikuti nikah massal di Asrama Haji Tanjungpinang. Foto : Ismail

“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tutupnya.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *