Cabuli Teman hingga Hamil, Remaja di Batam Ditangkap Polisi

remaja batam cabul
Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengamankan remaja MA (15) diduga melakukan cabul terhadap seorang remaja perempuan 16 tahun di batam. Foto: Polsek Batu Ampar

Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Polresta Barelang mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MA (15) lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di wilayah Bengkong Otorita Tanjung Buntung, Kota Batam.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi usai mengetahui anaknya dalam kondisi hamil.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata Ul Usna, mengungkapkan pelaku ditangkap pada Jumat, 10 Oktober 2025, di kawasan Bengkong Otorita Tanjung Buntung tanpa perlawanan.

“Berdasarkan laporan keluarga dan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Bengkong Otorita. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Brata dilansir dari laman resmi Polresta Barelang.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp10 Miliar

Peristiwa ini bermula pada 9 April 2025 ketika pelaku menjemput korban dari rumahnya dan membawanya ke sebuah kamar kos di kawasan Nagoya Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Di tempat itu, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan badan meskipun korban menolak.

Beberapa bulan kemudian, pada 1 September 2025, keluarga korban mencurigai adanya perubahan fisik pada anaknya.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban diketahui dalam kondisi hamil. Mengetahui hal tersebut, keluarga segera melapor ke Polsek Batu Ampar.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian.

Baca juga: Ribuan Satwa Kering Ilegal Dimusnahkan di Batam, Ada Kuda Laut hingga Kulit Ikan Pari

“Semua barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar penanganan kasus ini berjalan sesuai ketentuan,” jelas Iptu Brata.

Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Akibat perbuatan cabul tersebut, pelaku remaja MA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait