Medianesia.id, Bintan – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bintan bersama unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengamankan tersangka yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur yang terjadi beberapa waktu lalu, Rabu (27/07)
Penangakapan terhadap pelaku dengan korban 6 orang dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda bahkan korbannya anak yang masih berusia 10 hingga 14 tahun.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, saat konferensi pers di Polsek Bintan Utara didampingi oleh Kapolsek Binta Utara AKP Sopandi, Kabid Rehabilitasi dan Sosial Kabupaten Bintan Syaf Nur bersama tim pekerja sosial DinSos kabupaten Bintan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka YK Als UW (48 Tahun) berdasarkan laporan dari para orang tua korban ke Polsek Bintan Utara pada tanggal 15 Juli 2022 lalu.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan dan terungkap bahwa tersangka yang berprofesi sebagai pedagang mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak dengan cara disodomi yang dilakukannya mulai bulan mei 2022 sampai dengan bulan juli 2022.
“Aksi bejat yang dilakukan tersangka dilakukan di kost tempat tinggalnya, dengan modus minta tolong akhirnya pelaku nekat lakukan pencabulan” terangnya.
Dikatakan Tidar, perbuatan pidofilia tersebut dilakukan tersangka dengan cara atau dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korbannya untuk membawa barang dagangan yang tidak terjual ke rumah tersangka, setelah korban sampai dirumah tersangka kemudian memberikan handphone kepada korban dan diperlihatkan film dewasa.
“saat korban menonton film dewasa tersangka mengunci pintu dan menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras beserta ancaman, selanjutnya tersangka mencabuli korban, Setelah korban dicabuli kemudian tersangka memberikan uang kepada korban antara Rp 10ribu hingga Rp 20rini sebagai uang tutup mulut” sambung Kapolres Bintan.
Saat ini para korban masih dilakukan pendampingan oleh dinas sosial kabupaten Bintan untuk pemulihan secara mental dan sosial, sedangkan tersangka masih dilakukan penyidikan dan penahanan di Polsek Bintan Utara.
Terhadap tersangka pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka dijerat Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun denda lima milyar rupiah” tutupnya.





