Medianesia.id, Batam–Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Batam akan segera membahas terkait tuntutan kenaikan UMK Batam 2025 sebesar 30 persen oleh buruh.
“Pembahasan akan segera kita lakukan, tapi saat ini kami masih menunggu data resmi dan Badan Pusat Statistik atau BPS,” ujar Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Minggu (20/10/2024)
Dijelaskannya, data tersebut meliputi perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang akan menjadi dasar penentuan untuk UMK Kota Batam 2025 nanti.
“Yang pastinya, penentuan upah minimum tahun depan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegasnya.
Menurut peraturan tersebut, beberapa faktor yang mempengaruhi besaran upah minimum antara lain adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, upah minimum provinsi (UMP) tahun sebelumnya, serta nilai indeks tertentu (alpha).
Rudi juga menanggapi permintaan dari pihak buruh yang mengusulkan kenaikan upah sebesar 30 persen. “Itu kan usul, bisa saja. Tapi nanti harus dilihat dari beberapa faktor,” tambahnya.
Pembahasan mengenai UMK akan dilakukan dalam dua tahap, diawali dengan penetapan UMP sebagai acuan dalam menentukan UMK Batam.
Berdasarkan jadwal, penetapan UMP di Provinsi Kepulauan Riau diperkirakan akan berada di tangan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Marlin Agustina.
Hal ini karena Gubernur Ansar Ahmad sedang cuti selama masa kampanye hingga pemungutan suara pada 27 November 2024.
Penetapan UMP 2025 di berbagai provinsi diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2024, sedangkan penetapan UMK akan diumumkan pada 30 November 2024.(*)
Editor : Ags





