Pelaku S kini ditahan di Mako Polsek Bintan Timur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelas AKP Rugianto. (Ism)
Editor: Brp





