Buruh Harian Cabuli Pelajar SMP Bintan, Terancam 15 Tahun Penjara

Buruh Harian Cabuli Pelajar SMP Bintan, Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto. Foto: Ismail

Pelaku S kini ditahan di Mako Polsek Bintan Timur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelas AKP Rugianto. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *