Selain itu, buruh juga menyampaikan agar dalam pembahasan UMK 2024 nanti dimasukkan pembahasan upah di atas UMK berlaku.
“Ada poin yang menjelaskan perbedaan gaji buruh yang sudah bekerja setahun, dengan yang baru bekerja. Artinya, harus ada pengecualian,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan UMK Batam 2023 sebesar Rp 4.500.440 atau naik sebesar 7,50 persen dari UMK tahun 2022.(*)
Editor : Ags





