Buruh Ancam Mogok Nasional, Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Buruh Ancam Mogok Nasional, Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan UU Cipta Kerja
Buruh Ancam Mogok Nasional, Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan UU Cipta Kerja. Foto: X/EXCOPARTAIBURUH.

Medianesia.id, Batam – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan rencana mogok nasional pada November 2024.

Aksi ini diperkirakan akan melibatkan lebih dari 5 juta buruh dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia dan berpotensi melumpuhkan ribuan pabrik.

Mogok nasional ini dipicu oleh tuntutan buruh akan kenaikan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025 dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa keputusan ini telah disepakati oleh berbagai serikat buruh dan federasi tingkat nasional.

Aksi mogok nasional ini diperkirakan akan melibatkan berbagai sektor industri strategis, seperti transportasi, semen, pariwisata, rokok, makanan, minuman, dan pelabuhan.

Bahkan, buruh pelabuhan di berbagai daerah, termasuk Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Tanjung Emas, juga akan ikut serta dalam aksi ini.

Mogok nasional ini direncanakan berlangsung selama dua hari penuh, yaitu pada 11-12 November atau 25-26 November 2024.

Aksi akan dilakukan di luar pabrik dan kantor pemerintahan, dengan tujuan untuk memberikan tekanan kepada pemerintah agar memenuhi tuntutan buruh.

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi ini dilakukan sesuai dengan undang-undang tentang menyampaikan pendapat di muka umum dan bukan merupakan tindakan melawan hukum.

Partai Buruh, meskipun mendukung penuh aksi ini, tidak menjadi pengorganisir utama, melainkan serikat-serikat pekerja yang berada di garis depan.

Aksi mogok nasional ini berpotensi menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional, terutama pada sektor industri yang terlibat.

Gangguan produksi dan distribusi barang serta jasa dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar.

Said Iqbal mengimbau kepada masyarakat untuk memahami situasi dan menghindari lokasi aksi selama mogok berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama aksi berlangsung.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *