Buronan Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan Ditahan, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar

jembatan tanah merah
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan Djafachruddin, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, usai ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu kemarin, 12 November 2025. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan Djafachruddin, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, usai ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu kemarin, 12 November 2025.

Djafachruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018.

Penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, didampingi jajaran Pidsus Kejati Kepri, Kamis, 13 November 2025, di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri.

Ismail Fahmi menjelaskan, tersangka Djafachruddin diketahui menghilang sejak 2022 setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Cuaca Kepri 14 November 2025 Diprakirakan Berawan dan Hujan

“Pemanggilan sudah dilakukan secara patut, tetapi tersangka tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai DPO pada 29 Mei 2024,” ujar Fahmi.

Djafachruddin ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-529/L.10/Fd.1/12/2022. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli.

Kasus ini merupakan perkara lanjutan dari perkara sebelumnya atas nama BW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Tanah Merah, yang sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap pada 2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) BPKP Provinsi Kepri Nomor SR-842/PW28/5/2022 tertanggal 14 Desember 2022, proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.905.624.882.

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan Ditangkap di Kendari

“Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka,” tambah Fahmi.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Djafachruddin langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung 13 November hingga 2 Desember 2025.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” tutup Aspidsus.

Atas dugaan korupsi pembangunan jembatan tanah merah, tersangka Djafachruddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait