Buronan Kejari Batam ditangkap Tim Tabur Kejagung di Jakarta

Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim tangkap buron (Tabur) berhasil menangkap Agus Mulyadi tersangka tindak pidana korupsi Pengadaan Listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2012.

Tersangka merupakan buronan Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Batam yang sempat melarikan diri ke Jakarta penangkapan Agus Mulyadi saat berada di rumahnya yang berada di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (26/10)

Kepala Pusat Penerangan dan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang mana atas tindakan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 5 Milyar dari total anggaran Rp 10 Milyar

Dijelaskan Leonard, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Dari putusan PN Tanjungpinang tersangka dijatuhakn pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan” tambahnya.

Terpidana Agus Mulyadi ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

https://www.youtube.com/watch?v=5iYDn9psjWs&feature=youtu.be

“Yang bersangkutan dibawa ke Batam pada hari ini dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam” tutupnya. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *